Minggu, 23 November 2014

Ilmu Sosial Dasar# (Task 6)

ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 6)

Nama    :   Michael Surya A R
Kelas     :     1IA05
NPM      :    56414635

Tema: Persamaan Hak dan Kesamaan Derajat
Judul:  
PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT
DI DALAM MASYARAKAT INDONESIA

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. 
Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.

Persamaan hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang.

Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan dengan bawahannya.

Perbedaannya sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini. memang, hal ini akan selalu ada.Persamaan derajat pun sulit untuk di lihat konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan orang pada kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau ambil pusing dengan 2 lapisan yang lain.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pada pasal 2di kot7 ayat (1), (2), dan (3) pasal 28A-J, pasal 29, pasal 30, 31, 32, 33, dan pasal 34.

Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.
Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).

Kesimpulan:
Oleh karena itu, Pemerintah pasti perlu menciptakan iklim yang Sederajat serta kondusif demi mendorong perkembangan Masyarakat di Indonesia untuk pemerataan hak dan derajat yang terlampau memprihatinkan menjadi suatu keadilan yang perlu di tegakan dalam menghargai suatu golongan terkecil skalipun . Karena mereka berhak untuk memperoleh itu semua.

Sumber: 

Ilmu Sosial Dasar# (Task 5)

ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 5)

Nama    :   Michael Surya A R
Kelas     :     1IA05
NPM      :    56414635

Tema: Naturalisasi
Judul:
Naturalisasi Kewarganegaraan

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

Jadi dapat disimpulkan bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.

Contoh naturalisasi akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.

Dalam proses naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.

Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,

 Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa :
1. Sudah berumur 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut- turut.
3. Jika ia seorang laki-laki yang menikah, mendapat persetujuan istrinya
4. Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.

Setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh keuntungan yang banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain sepak bola asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau Naturalisasi.

Bidang olahraga di Indonesia tentunya sangat beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki pemain naturalisasi yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara Indonesia? Letak keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain naturalisasi berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional.

Selain itu adanya pemain naturalisasi dalam bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal ini akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.

Naturalisasi memang sangat peka terhadap bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas maupun Liga Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang sangat jelas bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing tim sepak bola.
Dari segi keuntungan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara Indonesia, adanya naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi, tidak pada bagaimana membuat generasi yang lebih baik dari saat ini.

Sebagai warga Negara Indonesia tentunya jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain naturalisasi untuk mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Warga Negara Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara Indonesia.

Kesimpulan:
Warga asing dalam menjadi WNI harus menjalani Naturalisai. Naturalisasi ini tidak mudah, melainkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses – proses naturalisasi yang harus dijalani sesuai dengan UU. No. 12 Tahun 2006.


Sumber: 

Selasa, 28 Oktober 2014

Ilmu Sosial Dasar# (Task 4)

ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 4)

Nama    :   Michael Surya A R
Kelas     :     1IA05
NPM      :    56414635

Tema: Penerapan dan pelanggaran hukum yang terjadi di Negara Indonesia.
Judul:
Penerapan Hukuman Mati adalah
Pelanggaran HAM dan Konstitusi


Komisi bagi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan kembali diterapkannya hukuman mati. Sebagian besar untuk kasus pidana narkoba dan terorisme- yang belum dieksekusi, bila mengacu pada data dari Jaksa Agung RI.
Sebagai salah satu organisasi HAM di Indonesia, Kontras menentang keras pelaksanaan hukuman mati (death penalty/capital punishment). Ada 2 alasan dasar mengapa KontraS menolak hukuman mati.   Pertama , atas dasar prinsip hukum HAM   yang mengutamakan nilai kemanusian di atas hukum positif apa pun. Kedua , atas dasar realitas politik hukum di Indonesia yang masih tidak netral dan korup.

Atas dasar prinsip kemanusiaan yang tercantum dalam berbagai hukum/perjanjian   HAM internasional -di mana Indonesia juga menjadi negara pesertanya- hukuman mati harus ditolak dalam hal:
1. Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup ( right to life ). Hak fundamental ( non-derogable rights ) ini merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi   dalam keadaan apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana. Indonesia sendiri ikut menandatangani Deklarasi Universal HAM   dan beberapa waktu lalu Presiden SBY telah berkomitmen akan menandatangani Kovenan Internasional Hak Sipil Politik, keduanya secara jelas menyatakan hak atas hidup merupakan hak setiap manusia dalam keadaan apapun dan adalah kewajiban negara untuk menjaminnya.

2. Hukuman mati memiliki turunan pelanggaran HAM serius lainnya, yaitu pelanggaran dalam bentuk tindak penyiksaan (psikologis), kejam dan tidak manusiawi. Hal ini bisa terjadi karena umumnya rentang antara vonis hukuman mati dengan eksekusinya berlangsung  cukup lama. Tragisnya Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan mengadopsinya menjadi UU Anti Penyiksaan No.5/1998.

3. Penerapan   hukuman mati di Indonesia juga bertentangan dengan perkembangan peradaban bangsa-bangsa di dunia saat ini. 


Atas dasar pertimbangan   politik hukum di Indonesia, hukuman mati harus ditolak karena:
1. Karakter reformasi hukum positif Indonesia masih belum menunjukkan sistem peradilan yang independen, imparsial, dan aparatusnya yang bersih. Bobroknya sistem peradilan bisa   memperbesar peluang hukuman mati lahir dari sebuah proses yang salah. Kasus hukuman mati Sengkon dan Karta yang lampau di Indonesia bisa menjadi pelajaran pahit buat kita.

2. Dari kenyataan sosiologis, tidak ada pembuktian ilmiah hukuman mati akan mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal   menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingakan dengan jenis hukuman lainnya

3. Praktek hukuman mati di Indonesia selama ini masih bias kelas dan diskriminasi, di mana hukuman mati tidak pernah menjangkau pelaku dari kelompok elit yang tindak kejahatannya umumnya bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius/luar biasa. Para pelaku korupsi, pelaku pelanggaran berat HAM dengan jumlah korban jauh lebih masih dan merugikan ekonomi orang banyak tidak pernah divonis mati.    

4. Penerapan hukuman mati juga menunjukkan wajah politik hukum Indonesia yang kontradiktif. Salah satu argumen pendukung hukuman mati adalah karena sesuai dengan hukum positif Indonesia. Padahal semenjak era reformasi/transisi politik berjalan telah terjadi berbagai perubahan hukum dan kebijakan negara. Meski hukuman mati masih melekat pada beberapa produk hukum nasional, namun reformasi hukum juga menegaskan pentingnya hak untuk hidup. Pasal 28I ayat (1) UUD '45 (Amandemen Kedua) menyatakan:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui   sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

5. Sikap politik pemerintah terhadap hukuman mati juga bersifat ambigu. Beberapa waktu lalu pemerintah mengajukan permohonan secara gigih kepada pemerintah Arab Saudi untuk tidak menjalankan hukuman mati kepada Kartini, seorang TKW, dengan alasan kemanusiaan. Namun hal ini tidak terjadi pada kasus hukuman mati WNA di Sumatra Utara tahun lalu dan Astini kemarin ini.

Berdasarkan uraian diatas tersebut KontraS mendesak:
  1. Untuk menghentikan berlangsungya eksekusi bagi terpidana hukuman mati dalam waktu dekat, perlu adanya upaya intervensi politik dari Presiden.
  2. Secara strategis   jangka panjang, perlu dilakukan pencabutan   hukuman mati di berbagai produk hukum Indonesia, mulai dari KUHP hingga UU yang relevan.
  3. Presiden harus segera menandatangani/mengaksesi Kovenan Internasional Sipil Politik, berikut   kedua Protokol Tambahannya (Optional Protocol I & II).
  4. Menyerukan kepada masyarakat luas untuk membuat petisi menolak pemberlakuan hukuman mati ke Presiden/DPR.

Sumber:

Ilmu Sosial Dasar# (Task 3)

ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 3)

Nama    :   Michael Surya A R
Kelas     :     1IA05
NPM      :    56414635

Pandangan saya terhadap “Stratafikasi(perbedaan tingkatan) di Indonesia”:

Faktor yang menyebabkan statifikasi sosial dapat  tumbuh dengan sendirinya adalah kepandaian, usia, sistem kekerabatan, dan harta dalam batas-batas tertentu. Stratifikasi sosial dapat membantu menempatkan anggota masyarakat. Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu. Penghargaan yang tinggi terhadap hal-hal tertentu, akan menempatkan hal tersebut pada kedudukan yang lebih tinggi dari hal-hal lainnya.

Stratifikasi sosial dapat terjadi karena di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai yang berupa ekonomi, harta, kekuasaan, jabatan, ilmu pengetahuan, ilmu agama, usia, pangkat, kedudukan, dan sebagainya. Kepemilikan sesuatu yang dihargai tergantung pada usaha, ikhtiar, semangat, dan nasib.

Contoh kasus Stratafikasi di Indonesia, salah satunya ialah:
Orang miskin atau tidak mampu di larang sekolah. Musim baru pendidikan telah tiba membawa serta berbagai hal baru. Ada baju (seragam) baru, sepatu baru, kaus kaki baru dan tas baru. Juga ada sederetan kebijakan baru, baik itu dari pemerintah maupun sekolah. Namun yang lebih penting dari semuanya adalah semangat dan motivasi baru untuk mengefektifkan proses belajar-mengajar demi meraih sukses (gemilang) di musim UAS tahun 2014.
Berhadapan dengan semua kebaruan ini sikap dan posisi batin orangtua siswa tentu bervariasi. Bagi orangtua konglomerat menghadapi musim baru pendidikan dengan label
serba baru bukan masalah. Mereka dengan wajah sumringah memperlihatkan
senyumnya yang bahagia. Biaya sekolah yang mahal bukan perkara yang
sulit bagi mereka. Anak-anak mereka pun tampak riang dan ceria saban hari di sekolah.


Sementara bagi orangtua pegawai biasa, yang ada pada mereka hanyalah semangat untuk membangun optimisme dalam menata hari esok lebih baik. Anak-anak mereka umumnya kadang tampak girang, namun tidak jarang wajah mereka berbalutkan duka mengenang kembali kesahajaan hidup dan kekurangmampuan orangtuanya yang sedang menantikan dengan rindu kedatangan mereka di rumah.

Ilmu Sosial Dasar# (Task 2)

ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 2)

Nama    :   Michael Surya A R
Kelas     :     1IA05
NPM      :    56414635

Judul:
PERANAN GENERASI MUDA
DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

1.1 Pembahasan

Masa depan bangsa ada di tangan pemuda. Ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi pembangunan dan perubahan. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan anarkisme tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab, dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda dan segar. 

Dengan melihat perkembangan pemikiran pemuda dari tahun 1908-1998, kita dapat merefleksi sekaligus bercermin dari semangat perubahan yang mereka lakukan. Semangat pembaruan yang lahir dari pemikiran mereka merupakan buah dari kerja keras dan disiplin. Sebagai penerus tongkat estafet perjuangan yang menjadi simbol kemajuan suatu bangsa, kita wajib meneladani semangat dan idealisme mereka agar kelak lahir Soekarno-Soekarno baru, Soe Hok Gie-Soe Hok Gie baru, serta pemikir-pemikir baru yang memiliki pola pikir baru, kreatif dan segar.

Berdirinya suatu negara karena adanya dukungan dari masyarakat, dan di dalam kehidupan masyarakat tersebut sudah tentu ada generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa, penerus cita-cita bangsa dan gereja, dan yang jelas mereka mempunyai peranan yang sangat penting. Bila dilihat dari kenyataan yang ada, suatu negara  akan maju karena adanya dukungan dari pada pemuda atau generasi muda yang aktif. Dan mereka siharapkan dapat melakukan hal yang terbaik untuk negara ini. Generasi muda memiliki kemampuan dan peranan yang besar, namun sering kali mereka ( generasi muda ) tidak diperhatikan dan kurang mendapat bimbingan dari generasi terdahulu. Ini semu mengakibatkan munculnya efek-efek yang negatif dalam kehidupan generasi muda, seperti kurangnya  percaya diri pada generasi muda. Mereka semakin tidak yakin dengan segala kemamouan yang mereka ounya untuk menjalankan tugas dan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga banyak generasi yang bertanya-tanya “apakah kami dapt melangkah di tengah-tengah dunia yang semakin canggih ini ? sebenarnya pertanyaan ini bisa dijawab, jika generasi terdahulu dapat membantu membentuk kehidupan / perilaku generasi muda sekarang, sesuai dengan bakat dan kemampuan yang masing-masing mereka miliki.


Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara.Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global.Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi pada generasi muda antara lain kasus narkoba, kejahatan, pergaulan bebas dan lain sebagainya. Peranan pemuda dan mahasiswa tentunya masih sangat diperlukan untuk regenerasi dalam mewujudkan dan melanjutkan cita-cita bangsa ini yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu.

1.2 Tujuan Pembangunan Nasional

Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
            1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
                Indonesia.
            2. Memajukan kesejahteraan umum.
            3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
            4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,  kemerdekaan,
                 perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

1.3. Contoh Peran Pemuda dalam Pembangunan Indonesia

Peranan pemuda dan mahasiwa terlihat sudah mulai terarah ke gerakan pemuda dan mahasiswa pada zaman reformasi. Bisa kita lihat pada peristiwa Kenaikan BBM kemarin. Unjuk rasa pemuda dan mahasiswa terlihat anarkis. Jika Kenaikan Harga BBM benar-benar terjadi, bisa saja unjuk rasa pemuda dan mahasiswa menjadi unjuk rasa besar-besaran, seperti Tragedi Trisakti pada zaman reformasi.

Disamping itu, Pengembangan dan pembinaan generasi muda seperti organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan organisasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, organisasi fungsional pemuda seperti pramuka, karang taruna, organisasi tentang olahraga dll sampai saat ini di tingkatkan.

Dilihat dari segi positifnya, peranan pemuda terhadap kemajuan bangsa sudah membaik, misalnya dengan memenangkan kompetisi antar negara. Dengan pemuda menjadi pemenang atau hanya berpartisipasi, itu sudah menjadi peranan dalam kemauan bangsa.

Sumber:

Kamis, 25 September 2014

Ilmu Sosial Dasar# (Task 1)

ILMU SOSIAL DASAR #
(Task 1)

Nama    :   Michael Surya A R
Kelas     :     1IA05
NPM      :    56414635


1.        Contoh permasalahan sosial di Indonesia yang terjadi karena beberapa aspek Sosial & Budaya!
Answer:

Ø Aspek Sosial, antara lain:
A.      Semakin minimnya interaksi antar masyarakat
B.      Kemiskinan dan pengangguran semakin banyak
C.      Munculnya penyakit akibat seks bebas
D.     Bunuh diri,penyakit syaraf,stress,kegilaan.
E.      Kesenjangan Sosial di Indonesia
F.       Persebaran penduduk yang tidak merata
G.     Jumlah penduduk yang begitu besar
H.     Pertumbuhan penduduk yang tinggi
I.        Kualitas penduduk rendah
J.        Rendahnya pendapatan per kapita
K.      Tingginya tingkat ketergantungan
L.       Kepadatan penduduk
M.    Tindak kejahatan meningkat
N.     Masalah sampah
O.     Pencemaran lingkungan
P.      Rusaknya fasilitas umum
Q.     Perilaku tidak disiplin
R.      Penyalahgunaan narkoba dan alkohol
S.       Pemborosan energi
T.      Kelangkaan barang-barang kebutuhan

Ø Aspek Budaya, antara lain:
A.   Terjadinya akulturasai sampai hilangnya adat istiadat
B.   Perceraian,kejahatan dan kenakalan anak-anak
C.   Perilaku konsumtif
D.   Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
E.    Pengaruh kemajuan IPTEK
F.    Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
G.   Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk



2.    Pandangan pribadi terhadap masalah tersebut!
Answer:
Masalah-masalah sosial di Indonesia sangat beragam ini disebabkan karena penduduk Indonesia yang beragam pula, seperti masalah kemiskinan, penganguran, urbanisani, trasnsmigrasi, narkotika dan juga kkn serta masih banyak lagi lainnya.
Jikalau masalah itu terus bermunculan maka akan sangat berdampak bagi kelangsungan generasi bangsa.
Oleh karena itu, saya berharap adanya perubahan demi lebih baiknya bangsa kita kedepan dengan berkurangnya bahwa dengan tuntasnya semua permasalahan sosial ini.

3.    Solusi dari masalah tesebut!
Answer:
Harusnya ada perhatian dari pemerintah dlm pembukaan lapangan pekerjaan yang layak. Dan juga peningkatan mutu pendidikan di semua lapisan masyarakat, dan pembinaan mengenai teknik akan pekerjaan yang di berikan pada masyarakat.
Disamping itu peran orang tua pun sangat penting bagi generasi-generasi muda agar ke depannya lebih baik serta peran dari golongan-golongan tertentu.


Sumber: