ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 5)
Nama
: Michael Surya A R
Kelas
: 1IA05
NPM
: 56414635
Tema: Naturalisasi
Judul:
Naturalisasi
Kewarganegaraan
Naturalisasi adalah proses
perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.
Proses ini harus terlebih dahulu
memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan
negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di
Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12
tahun 2006.
Cara memperoleh naturalisasi yaitu
dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI
atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji
setia di hadapan pengadilan negeri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang
didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh
status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan,
memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini
pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Contoh naturalisasi akibat
pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari
Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia
yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia
bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya
WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini
pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia
masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006.
Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2
yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu
naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada
Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat
diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Berikut syarat-syarat naturalisasi
biasa :
1. Sudah berumur 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah Republik
Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama
sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali
selama 10 tahun tidak berturut- turut.
3. Jika ia seorang laki-laki yang
menikah, mendapat persetujuan istrinya
4. Cukup dapat berbahasa Indonesia
dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah
dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani.
6. Membayar pada Kas Negara uang
sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap
bulan.
7. Tidak mempunyai kewarganegaraan
lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
Setelah kita mengetahui apa itu
naturalisasi sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan naturalisasi
bagi Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh keuntungan yang
banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain sepak bola
asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau
Naturalisasi.
Bidang olahraga di Indonesia
tentunya sangat beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki pemain
naturalisasi yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara Indonesia?
Letak keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain naturalisasi
berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan mengangkat
nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara
internasional.
Selain itu adanya pemain
naturalisasi dalam bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi Warga
Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal ini
akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing
dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.
Naturalisasi memang sangat peka
terhadap bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas maupun Liga
Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang sangat jelas
bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing tim sepak
bola.
Dari segi keuntungan tersebut dapat
disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara Indonesia, adanya
naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang maksimalnya regenerasi
dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain
naturalisasi, tidak pada bagaimana membuat generasi yang lebih baik dari saat
ini.
Sebagai warga Negara Indonesia tentunya
jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain naturalisasi untuk
mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Warga Negara
Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara Indonesia.
Kesimpulan:
Warga asing dalam menjadi WNI harus
menjalani Naturalisai. Naturalisasi ini tidak mudah, melainkan ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses – proses naturalisasi yang harus
dijalani sesuai dengan UU. No. 12 Tahun 2006.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar