Selasa, 28 Oktober 2014

Ilmu Sosial Dasar# (Task 4)

ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 4)

Nama    :   Michael Surya A R
Kelas     :     1IA05
NPM      :    56414635

Tema: Penerapan dan pelanggaran hukum yang terjadi di Negara Indonesia.
Judul:
Penerapan Hukuman Mati adalah
Pelanggaran HAM dan Konstitusi


Komisi bagi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan kembali diterapkannya hukuman mati. Sebagian besar untuk kasus pidana narkoba dan terorisme- yang belum dieksekusi, bila mengacu pada data dari Jaksa Agung RI.
Sebagai salah satu organisasi HAM di Indonesia, Kontras menentang keras pelaksanaan hukuman mati (death penalty/capital punishment). Ada 2 alasan dasar mengapa KontraS menolak hukuman mati.   Pertama , atas dasar prinsip hukum HAM   yang mengutamakan nilai kemanusian di atas hukum positif apa pun. Kedua , atas dasar realitas politik hukum di Indonesia yang masih tidak netral dan korup.

Atas dasar prinsip kemanusiaan yang tercantum dalam berbagai hukum/perjanjian   HAM internasional -di mana Indonesia juga menjadi negara pesertanya- hukuman mati harus ditolak dalam hal:
1. Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup ( right to life ). Hak fundamental ( non-derogable rights ) ini merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi   dalam keadaan apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana. Indonesia sendiri ikut menandatangani Deklarasi Universal HAM   dan beberapa waktu lalu Presiden SBY telah berkomitmen akan menandatangani Kovenan Internasional Hak Sipil Politik, keduanya secara jelas menyatakan hak atas hidup merupakan hak setiap manusia dalam keadaan apapun dan adalah kewajiban negara untuk menjaminnya.

2. Hukuman mati memiliki turunan pelanggaran HAM serius lainnya, yaitu pelanggaran dalam bentuk tindak penyiksaan (psikologis), kejam dan tidak manusiawi. Hal ini bisa terjadi karena umumnya rentang antara vonis hukuman mati dengan eksekusinya berlangsung  cukup lama. Tragisnya Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan mengadopsinya menjadi UU Anti Penyiksaan No.5/1998.

3. Penerapan   hukuman mati di Indonesia juga bertentangan dengan perkembangan peradaban bangsa-bangsa di dunia saat ini. 


Atas dasar pertimbangan   politik hukum di Indonesia, hukuman mati harus ditolak karena:
1. Karakter reformasi hukum positif Indonesia masih belum menunjukkan sistem peradilan yang independen, imparsial, dan aparatusnya yang bersih. Bobroknya sistem peradilan bisa   memperbesar peluang hukuman mati lahir dari sebuah proses yang salah. Kasus hukuman mati Sengkon dan Karta yang lampau di Indonesia bisa menjadi pelajaran pahit buat kita.

2. Dari kenyataan sosiologis, tidak ada pembuktian ilmiah hukuman mati akan mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal   menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingakan dengan jenis hukuman lainnya

3. Praktek hukuman mati di Indonesia selama ini masih bias kelas dan diskriminasi, di mana hukuman mati tidak pernah menjangkau pelaku dari kelompok elit yang tindak kejahatannya umumnya bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius/luar biasa. Para pelaku korupsi, pelaku pelanggaran berat HAM dengan jumlah korban jauh lebih masih dan merugikan ekonomi orang banyak tidak pernah divonis mati.    

4. Penerapan hukuman mati juga menunjukkan wajah politik hukum Indonesia yang kontradiktif. Salah satu argumen pendukung hukuman mati adalah karena sesuai dengan hukum positif Indonesia. Padahal semenjak era reformasi/transisi politik berjalan telah terjadi berbagai perubahan hukum dan kebijakan negara. Meski hukuman mati masih melekat pada beberapa produk hukum nasional, namun reformasi hukum juga menegaskan pentingnya hak untuk hidup. Pasal 28I ayat (1) UUD '45 (Amandemen Kedua) menyatakan:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui   sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

5. Sikap politik pemerintah terhadap hukuman mati juga bersifat ambigu. Beberapa waktu lalu pemerintah mengajukan permohonan secara gigih kepada pemerintah Arab Saudi untuk tidak menjalankan hukuman mati kepada Kartini, seorang TKW, dengan alasan kemanusiaan. Namun hal ini tidak terjadi pada kasus hukuman mati WNA di Sumatra Utara tahun lalu dan Astini kemarin ini.

Berdasarkan uraian diatas tersebut KontraS mendesak:
  1. Untuk menghentikan berlangsungya eksekusi bagi terpidana hukuman mati dalam waktu dekat, perlu adanya upaya intervensi politik dari Presiden.
  2. Secara strategis   jangka panjang, perlu dilakukan pencabutan   hukuman mati di berbagai produk hukum Indonesia, mulai dari KUHP hingga UU yang relevan.
  3. Presiden harus segera menandatangani/mengaksesi Kovenan Internasional Sipil Politik, berikut   kedua Protokol Tambahannya (Optional Protocol I & II).
  4. Menyerukan kepada masyarakat luas untuk membuat petisi menolak pemberlakuan hukuman mati ke Presiden/DPR.

Sumber:

Ilmu Sosial Dasar# (Task 3)

ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 3)

Nama    :   Michael Surya A R
Kelas     :     1IA05
NPM      :    56414635

Pandangan saya terhadap “Stratafikasi(perbedaan tingkatan) di Indonesia”:

Faktor yang menyebabkan statifikasi sosial dapat  tumbuh dengan sendirinya adalah kepandaian, usia, sistem kekerabatan, dan harta dalam batas-batas tertentu. Stratifikasi sosial dapat membantu menempatkan anggota masyarakat. Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu. Penghargaan yang tinggi terhadap hal-hal tertentu, akan menempatkan hal tersebut pada kedudukan yang lebih tinggi dari hal-hal lainnya.

Stratifikasi sosial dapat terjadi karena di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai yang berupa ekonomi, harta, kekuasaan, jabatan, ilmu pengetahuan, ilmu agama, usia, pangkat, kedudukan, dan sebagainya. Kepemilikan sesuatu yang dihargai tergantung pada usaha, ikhtiar, semangat, dan nasib.

Contoh kasus Stratafikasi di Indonesia, salah satunya ialah:
Orang miskin atau tidak mampu di larang sekolah. Musim baru pendidikan telah tiba membawa serta berbagai hal baru. Ada baju (seragam) baru, sepatu baru, kaus kaki baru dan tas baru. Juga ada sederetan kebijakan baru, baik itu dari pemerintah maupun sekolah. Namun yang lebih penting dari semuanya adalah semangat dan motivasi baru untuk mengefektifkan proses belajar-mengajar demi meraih sukses (gemilang) di musim UAS tahun 2014.
Berhadapan dengan semua kebaruan ini sikap dan posisi batin orangtua siswa tentu bervariasi. Bagi orangtua konglomerat menghadapi musim baru pendidikan dengan label
serba baru bukan masalah. Mereka dengan wajah sumringah memperlihatkan
senyumnya yang bahagia. Biaya sekolah yang mahal bukan perkara yang
sulit bagi mereka. Anak-anak mereka pun tampak riang dan ceria saban hari di sekolah.


Sementara bagi orangtua pegawai biasa, yang ada pada mereka hanyalah semangat untuk membangun optimisme dalam menata hari esok lebih baik. Anak-anak mereka umumnya kadang tampak girang, namun tidak jarang wajah mereka berbalutkan duka mengenang kembali kesahajaan hidup dan kekurangmampuan orangtuanya yang sedang menantikan dengan rindu kedatangan mereka di rumah.

Ilmu Sosial Dasar# (Task 2)

ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 2)

Nama    :   Michael Surya A R
Kelas     :     1IA05
NPM      :    56414635

Judul:
PERANAN GENERASI MUDA
DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

1.1 Pembahasan

Masa depan bangsa ada di tangan pemuda. Ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi pembangunan dan perubahan. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan anarkisme tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab, dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda dan segar. 

Dengan melihat perkembangan pemikiran pemuda dari tahun 1908-1998, kita dapat merefleksi sekaligus bercermin dari semangat perubahan yang mereka lakukan. Semangat pembaruan yang lahir dari pemikiran mereka merupakan buah dari kerja keras dan disiplin. Sebagai penerus tongkat estafet perjuangan yang menjadi simbol kemajuan suatu bangsa, kita wajib meneladani semangat dan idealisme mereka agar kelak lahir Soekarno-Soekarno baru, Soe Hok Gie-Soe Hok Gie baru, serta pemikir-pemikir baru yang memiliki pola pikir baru, kreatif dan segar.

Berdirinya suatu negara karena adanya dukungan dari masyarakat, dan di dalam kehidupan masyarakat tersebut sudah tentu ada generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa, penerus cita-cita bangsa dan gereja, dan yang jelas mereka mempunyai peranan yang sangat penting. Bila dilihat dari kenyataan yang ada, suatu negara  akan maju karena adanya dukungan dari pada pemuda atau generasi muda yang aktif. Dan mereka siharapkan dapat melakukan hal yang terbaik untuk negara ini. Generasi muda memiliki kemampuan dan peranan yang besar, namun sering kali mereka ( generasi muda ) tidak diperhatikan dan kurang mendapat bimbingan dari generasi terdahulu. Ini semu mengakibatkan munculnya efek-efek yang negatif dalam kehidupan generasi muda, seperti kurangnya  percaya diri pada generasi muda. Mereka semakin tidak yakin dengan segala kemamouan yang mereka ounya untuk menjalankan tugas dan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga banyak generasi yang bertanya-tanya “apakah kami dapt melangkah di tengah-tengah dunia yang semakin canggih ini ? sebenarnya pertanyaan ini bisa dijawab, jika generasi terdahulu dapat membantu membentuk kehidupan / perilaku generasi muda sekarang, sesuai dengan bakat dan kemampuan yang masing-masing mereka miliki.


Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara.Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global.Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi pada generasi muda antara lain kasus narkoba, kejahatan, pergaulan bebas dan lain sebagainya. Peranan pemuda dan mahasiswa tentunya masih sangat diperlukan untuk regenerasi dalam mewujudkan dan melanjutkan cita-cita bangsa ini yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu.

1.2 Tujuan Pembangunan Nasional

Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
            1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
                Indonesia.
            2. Memajukan kesejahteraan umum.
            3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
            4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,  kemerdekaan,
                 perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

1.3. Contoh Peran Pemuda dalam Pembangunan Indonesia

Peranan pemuda dan mahasiwa terlihat sudah mulai terarah ke gerakan pemuda dan mahasiswa pada zaman reformasi. Bisa kita lihat pada peristiwa Kenaikan BBM kemarin. Unjuk rasa pemuda dan mahasiswa terlihat anarkis. Jika Kenaikan Harga BBM benar-benar terjadi, bisa saja unjuk rasa pemuda dan mahasiswa menjadi unjuk rasa besar-besaran, seperti Tragedi Trisakti pada zaman reformasi.

Disamping itu, Pengembangan dan pembinaan generasi muda seperti organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan organisasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, organisasi fungsional pemuda seperti pramuka, karang taruna, organisasi tentang olahraga dll sampai saat ini di tingkatkan.

Dilihat dari segi positifnya, peranan pemuda terhadap kemajuan bangsa sudah membaik, misalnya dengan memenangkan kompetisi antar negara. Dengan pemuda menjadi pemenang atau hanya berpartisipasi, itu sudah menjadi peranan dalam kemauan bangsa.

Sumber: