Pengantar Web Science
#
(Sub
Bab 3)
Nama
: Michael Surya A R
Kelas
: 2IA13
NPM
: 56414635
PENGELOLAAN WEB
I.
Institusi:
W3C, IETF, ICANN
W3C
(World Wide Web Consortium) merupakan
badan untuk word wide web. W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat
standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan
komunikasi online melalui internet. W3C didirikan oleh Massachusetts Institue
of Tekchnology (MIT) pada 20 october 1994. Netscape Communications Corporation
adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS,
INIRA Institute nataional the Recherce en Informatique sebuah lembaga
peneletian ilmukomputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour
le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web. W3C didanai oleh industri yang
menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim
Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium),
standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang
berhubungan dengan Web, seperti HTML.
Karena Web begitu penting (meliputi segala aspek), tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan setiap bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa mengembangkan secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah : IBM, Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystems selain anggota-anggota tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam perkembangan W3C. Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan “Rekomendasi W3C”) yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka. Untuk Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org.
IETF
(Internet Engineering Task Force) adalah
sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (individual ataupun
organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan
Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group)
dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam
jaringan komputer dan Internet serta mengusulkan solusi dari masalah tersebut
kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak
kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu
bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF
merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol
TCP/IP.
ICANN
II.
Pemerintahan: Hukum privasi,
hukum hak cipta (Copyright)
Hukum Privasi
merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi
penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara
privasi/pribadi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hak Cipta
(lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil ide gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Konsep hak cipta Indonesia merupakan
terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris artinya "hak salin". Copyright ini
diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes
Gutenberg,
proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan
biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga,
kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali
meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang
dapat disalin.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
III.
Prinsip dan serangan:
Jaringan kesetaraan(netral), sensor.
Netralitas
jaringan belum pernah diterapkan secara ketat. Sejak zaman koneksi modem
dial-up, ada persaingan antara bandwidth yang tersedia dengan 53 “Keranjang”
infrastruktur dan standarisasi kebutuhan para pengguna. Untuk menjawab
tantangan ini dan memberikan pelayanan berkualitas, operator Internet [perusahaan
telekomunikasi dan ISP] telah menggunakan teknik manajemen jaringan untuk
memberikan prioritas pada lalu-lintas tertentu. Misalnya lalu-lintas Internet
yang membawa pembicaraan audio melalui Skype seharusnya memiliki prioritas di
atas lalu-lintas yang membawa email sederhana. Tidakkah, ketika mendengar
penundaan dalam pembicaraan audio Skype, kita tidak merasakan penundaan dalam
pertukaran email? Itu sebab, kebutuhan manajemen jaringan sangat penting
terutama karena besarnya jumlah pengguna yang secara otomatis juga memerlukan
pelayanan high-demand seperti download, HD video stamps, Internet telepon,
online games, dan lain-lain. Manajemen jaringan menjadi semakin rumit mengatur
lalu-lintas Internet seoptimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang berkualitas:
Mencegah kemacetan dan menghilangkan latency dan jitter.
Perselisihan
pertama menerjemahkan prinsip netralitas jaringan dengan memberi perhatian
kepada: Apakah manajemen jaringan tertentu dapat dibenarkan. Adapun penganut
paham netralitas jaringan murni berpendapat setiap bit yang ada bernilai sama,
dan karena itu semua lalu-lintas Internet sebaiknya diperlakukan sama.
Tentu
saja perusahaan telekomunikasi dan ISP menentang pendapat ini. Alasan mereka:
Para pengguna seharusnya memiliki akses ke layanan Internet yang sama dan bila
ini terjadi, lalu-lintas Internet tidak dapat diperlakukan dengan adil. Bila
lalu-lintas video dan email diperlakukan dengan sama, maka para pengguna tidak
akan memiliki penerimaan video-stream yang bagus. Sebaliknya mereka tidak akan
sadar akan keterlambatan penerimaan email beberapa detik. Namun penganut paham
netralitas jaringan yang paling fanatik pun, bahkan tidak dapat mempertanyakan
logika tersebut. Kekhawatiran mereka adalah apa pun bentuk kesepakatan dalam
netralitas jaringan dapat membuka permasalahan yang lebih besar, meningkatkan
permasalahan membedakan antara manajemen jaringan yang adil dan kemungkinan
adanya manipulasi.
Berkembangnya
kebutuhan bandwith Sebagai gambaran kebutuhan bandwidth yang berkembang, pada
2009 pemirsa Youtube menonton 1,2 miliar video per hari,21 dan menaikkan
[upload] 20 jam video setiap menit!22 54 Tentang Tata Kelola Internet
Permasalahan Dalam perdebatan netralitas jaringan, ada peningkatan konsensus
mengenai kebutuhan untuk pengelolaan jaringan yang pantas. Masalahnya,
bagaimana mengartikan kata pantas itu. Ada 3 area selain pertimbangan teknis
[isu ekonomis, legal dan hak asasi manusia] yang memperdebatkan manajemen
jaringan dan netralitas jaringan sangat ketat.
Serangan Jaringan Sensor
Milayaran komputer saling terkoneksi membentuk internet tak
seorang pun, baik itu pemerintah maupun badan tertentu yang dapat
mengontrolnya. Tidak ada hukum di dunia maya ini, siapa pun dapat meletakkan
websitenya agar dapat diakses oleh siapapun di dunia yang memiliki akses
internet. Namun, ada beberapa negara yang berpikir bahwa sumber informasi yang
tidak terbatas ini berbahaya bagi penduduknya. Beberapa negara yang melakukan
pembatasan ini adalah China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia,
Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirates
Arab, dan beberapa negara di Afrika serta Australia, Swiss, dan Jerman. Tingkat
sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name
System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang
untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China.
Contoh kasus “Surat Penolakan Internet Gratis
Facebook”:
Proyek
internet.org yang digawangi pendiri sekaligus CEO Facebook, Mark Zuckerberg,
mendapat tentangan. Tak hanya dari Indonesia saja, tapi juga oleh beragam civil
society di belahan dunia.
Dalam sebuah
surat terbuka untuk Mark Zuckerberg terkait internet.org, netralitas internet,
privasi dan sekuriti, semua pihak yang tergabung dalam penolakan ini sepakat
untuk meminta Facebook menghentikan inisiasi program Internet.org.
Setelah
Menkominfo Rudiantara dan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel)
Kristiono menyatakan kurang setuju dengan program ini, ICT Watch juga ikut
menyatakan keberatannya terhadap program internet gratis dari Facebook.
Mereka tak
sendirian. Beberapa lembaga dari negara lain juga menyuarakan hal yang sama.
Misalnya saja Popular Resistance dan Roots Action.org dari Amerika Serikat,
OpenMedia dari Kanada, Bits of Freedom dari Belanda, Xnet dari Spanyol, The
Heliopolis Institute dari Mesir, dan masih banyak lagi.
Ada berbagai
alasan di balik penolakan yang diutarakan oleh lembaga-lembaga tersebut. Salah
satu alasan utamanya, Internet.org dianggap melanggar internet netral atau
biasa dikenal dengan istilah net neutrality.
Lembaga-lembaga
itu menyatakan, seharusnya internet dipelihara sebagai platform terbuka.
Penyelenggara jaringan seharusnya memperlakukan semua konten yang ada di dunia
maya secara sama, tanpa adanya diskriminasi.
Seperti
diketahui, beberapa waktu lalu, Facebook, bekerja sama dengan Indosat, telah
merilis program Internet.org di Indonesia. Dalam program tersebut, pengguna
Indosat bisa mengakses beberapa situs dan layanan tertentu secara gratis.
Nah, menurut
lembaga-lembaga dunia tersebut, situs yang bisa diakses secara gratis seharusnya
tidak dibatasi. Semua harus diberlakukan secara netral dan mendapatkan
kesempatan yang sama.
IV.
Kasus pada Syrian Internet Army
The Syrian Electronic Army (SEA) atau Syrian
Electronic Soldiers merupakan kumpulan hacker komputer yang mendukung
pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of
service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi
politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi
manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia
Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya,
meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web
site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke
pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi
hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin
saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat
pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak.
Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah,
karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada
kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya
tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada
kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan
keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk
melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa
mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak
efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun
2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika
memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber,
yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju
akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang
tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah
solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Source: