ILMU SOSIAL DASAR#
(Task 7)
Nama : Michael Surya A R
Kelas : 1IA05
NPM
: 56414635
Tema:
DISKRIMINASI
&
ETNOSENTRISME
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak
adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan
karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan
suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan
karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang
diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan,
kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau
karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi. Pelecehan dapat dianggap sebagai bentuk
diskriminasi jika didasarkan pada ciri atau sifat yang diskriminatif.
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan
karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan
menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat
diterapkan di lapangan.
Deskripsi diskriminasi sosial adalah pembedaan sikap dan perlakuan terhadap
sesama manusia berdasarkan
kedudukan sosialnya.
Penyebab timbulnya Diskriminasi:
1. Diskriminasi timbul akibat
dari latar belakang sejarah.
2. Diskriminasi timbul akibat
Perkembangan sosio-kultural dan situasional.
3. Diskriminasi bersumber dari
factor kepribadian.
4. Diskriminasi timbul akibat
perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.
Diskriminasi Menurut UU :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat
manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun,
baik ras maupun etnis;
b. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
c. bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas
perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
d. bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan
hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian,
keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang
pada dasarnya selalu hidup berdampingan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf,
dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan,
atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat
istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, atau
kewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala
bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang
sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
hak asasi manusia.
9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh kasus: Selama proses penerimaan pegawai baru, manajemen sebaiknya tidak
bertanya pertanyaan pribadi yang tidak relevan kepada pelamar, seperti
menanyakan asal usul dirinya beserta keluarga, agama yang dianut, status
pernikahan, status kehamilan, ataupun menanyakan apakah telah memiliki anak.
Meskipun informasi hanya sekedar ditanyakan sebagian dari perbincangan saat
wawancara dan tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasikan orang-orang dengan
karakteristik tertentu, namun akan memberikan kesan terdapat diskriminasi pada
hal-hal tertentu kepada calon pegawai, maka dari itu tidaklah pantas dilakukan.
Etnosentrisme
adalah sikap atau pandangan
yang berpangkal pada masyarakat dan kebudayaan sendiri, biasanya disertai
dengan sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain.
Sikap etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara
hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain.
Apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan budaya dan adat istiadat
antarkelompok masyarakat tersebut akan menimbulkan konflik sosial akibat adanya
sikap etnosentrisme. Sikap tersebut timbul karena adanya anggapan suatu
kelompok masyarakat bahwa mereka memiliki pandangan hidup dan sistem nilai yang
berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
Etnosentrisme dapat diartikan pula sebagai sikap yang
menganggap cara hidup bangsanya merupakan cara hidup yang paling baik.
Ketika suku bangsa yang satu
menganggap suku bangsa yang lain lebih rendah maka sikap demikian akan
menimbulkan konflik. Konflik tersebut, misalnya kasus sara, yaitu pertentangan
yang didasari oleh suku, agama, ras, dan antargolongan. Dampak negatif yang
lebih luas dari sikap etnosentrisme antara lain:
a. Mengurangi keobjektifan ilmu pengetahuan
b. Menghambat pertukaran budaya
c. Menghambat proses asimilasi kelompok yang
berbeda
d. Memacu timbulnya konflik sosial.
Di sisi yang lain, jika
dilihat dari fungsi sosial, etnosentrisme dapat menghubungkan seseorang dengan
kelompok sehingga dapat menimbulkan solidaritas kelompok yang sangat kuat.
Dengan memiliki rasa solidaritas, setiap individu akan bersedia memberikan
pengorbanan secara maksimal. Sikap etnosentrisme diajarkan kepada kelompok
bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Salah satu bukti adanya sikap
etnosentrisme adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya yang
paling baik dan lebih tinggi dibanding dengan kebudayaan lainnya, misalnya:
a. Bangsa Amerika bangga akan kekayaan
materinya
b. Bangsa Mesir bangga akan peninggalan
kepurbakalaan yang bernilai tinggi
c. Bangsa Prancis bangga akan bahasanya
d. Bangsa Italia bangga akan musiknya.
Dampak positif dari
etnosentrisme yaitu dapat mempertinggi semangat patriotisme, menjaga keutuhan
dan stabilitas kebudayaan, serta mempertinggi rasa cinta pada bangsa sendiri.
Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat
Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang
dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara
sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk
akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan
kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan
menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun,
bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus
selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan
penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok
masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya
terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh
etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya
perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh
para ahli ilmu sosial.
Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan.
Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan.
Sumber: